Praktik Nikah Muhallil (Cina Buta) di Aceh: Kajian Gender dan Hak Asasi Manusia
DOI:
https://doi.org/10.61693/elwasathy.vol41.2026.1-16Kata Kunci:
nikah muhallil, cina buta, gender, hak asasi manusia, Aceh.Abstrak
Praktik nikah muhallil atau yang dalam masyarakat Aceh dikenal dengan istilah “cina buta” merupakan fenomena sosial-keagamaan yang masih ditemukan dalam praktik hukum keluarga Islam di Indonesia. Praktik ini umumnya dilakukan sebagai jalan agar mantan suami dapat kembali menikahi istrinya setelah terjadinya talak tiga. Meskipun secara normatif konsep nikah muhallil dikenal dalam khazanah fikih, dalam praktiknya fenomena tersebut sering menempatkan perempuan pada posisi yang rentan dan subordinatif. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis praktik nikah muhallil dalam masyarakat Aceh melalui perspektif gender dan hak asasi manusia. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif-kritis dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan sosio-legal. Sumber data diperoleh dari literatur hukum Islam, peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, serta dokumen terkait hak asasi manusia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik nikah muhallil dalam beberapa kasus cenderung menjadikan perempuan sebagai objek legalitas semata demi terpenuhinya syarat formal untuk kembali kepada mantan suami. Kondisi tersebut berpotensi melahirkan ketidakadilan gender, kekerasan simbolik, serta bertentangan dengan prinsip perlindungan martabat manusia sebagaimana dijamin dalam hak asasi manusia. Selain itu, praktik tersebut juga tidak sejalan dengan tujuan maqashid syariah yang menempatkan kemaslahatan dan perlindungan terhadap manusia sebagai prinsip utama hukum Islam. Oleh karena itu, diperlukan reinterpretasi terhadap praktik nikah muhallil melalui pendekatan yang lebih berkeadilan gender dan berorientasi pada perlindungan hak perempuan.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Ruri Amanda

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


