Prinsip ‘Adl dan Qisth Dalam Penegakan Hukum: Tawaran Al-Qur’an Menghadapi Krisis Keadilan
DOI:
https://doi.org/10.61693/elwasathy.vol41.2026.113-128Keywords:
Adl, Qisth, Penegakan hukumAbstract
Krisis keadilan dalam penegakan hukum ditandai oleh munculnya ketimpangan perlakuan hukum, penyalahgunaan kewenangan, serta lemahnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum. Kondisi tersebut menunjukkan perlunya penguatan nilai-nilai etis yang dapat menjadi dasar dalam mewujudkan hukum yang berkeadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prinsip ‘adl dan qisth dalam Al-Qur’an serta relevansinya sebagai tawaran normatif dalam menghadapi krisis keadilan penegakan hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan kepustakaan dan metode tafsir tematik. Data primer penelitian berupa ayat-ayat Al-Qur’an yang memuat konsep ‘adl dan qisth, sedangkan data sekunder berasal dari kitab tafsir, artikel jurnal ilmiah, dan literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip ‘adl merupakan fondasi keadilan yang menekankan keseimbangan, persamaan, dan pemberian hak secara tepat, sedangkan qisth merupakan bentuk implementasi keadilan melalui tindakan yang objektif dan tidak diskriminatif. Kedua prinsip tersebut dapat menjadi kerangka etis dalam membangun sistem hukum yang tidak hanya berorientasi pada kepastian aturan, tetapi juga pada keadilan substantif.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Feri Eko Wahyudi, Ratnah Umar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


