Pemenuhan Nilai Keadilan Dalam Penetapan Sanksi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Aceh

(Analisis Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dan Qanun Nomor9 Tahun 2019 )

Authors

  • Muliana Yusuf IAIN Takengon

DOI:

https://doi.org/10.61693/elwasathy.vol32.2025.260-273

Keywords:

Keadilan, KDRT, Sanksi, Pidana

Abstract

Penelitian ini menggunakan metode pendekatan deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data studi pustaka, yaitu merupakan segala usaha yang dilakukan oleh peneliti untuk mengumpulkan informasi yang relevan dengan permasalahan yang sedang diteliti. Infomasi tersebut diambil dari buku-buku, peraturan perundang-undangan, dan sumber-sumber tertulis lainnya baik yang tercetak atau elektronik. Maka dapat disimpulkan kategori kekerasan dalam rumah tangga menurut Undang-undang No. 23 Tahun 2004 dan Qanun Aceh No. 9 Tahun 2019 memiliki persamaan yaitu meliputi kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual dan penelantaran dalam rumah tangga. Sedangkan dalam Qanun penanganan yang diberikan kepada korban meliputi tiga tahap yaitu ipencegahan, ipelayanan idan iperlindungan, iserta ipemberdayaan idan irehabilitasi. Sanksi kekerasan dalam rumah tangga menurut Undang-undang adalah hukuman pidana penjara atau denda. Hanya saja dalam Qanun Aceh mengatur tentang Restitusi yaitu uang ganti rugi yang diminta korban melalui hakim, berbeda dengan denda yang sudah jelas diatur dalam suatu peraturan. Undang-undang No. 23 Tahun 2004 dan Qanun Aceh No. 9 Tahun 2019 memenuhi konsep keadilan Murthadha Muthahhari mengenai empat aspek yaitu yang pertama Keadaan sesuatu yang seimbang, kedua persamaan dan penafian terhadap segala bentuk diskriminasi, ketiga pemeliharaan hak-hak individu dan pemberian hak kepada yang menerimanya, dan keempat Pemeliharaan hak bagi kelanjutan eksistensi atau mencegah kelanjutan eksistensi, sedangkan Qanun sendiri mengembalikan kepada Undang-undang mengenai sanksi pidana kekerasan dalam rumah tangga, yang dimana tidak mencantumkan tentang sanksi, hanya saja dikembalikan kepada korban apakah kasus perkara tersebut dilanjutkan ke persidangan atau diselesaikan secara kekeluargaan.

 

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2026-01-29

How to Cite

Yusuf, M. (2026). Pemenuhan Nilai Keadilan Dalam Penetapan Sanksi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Aceh : (Analisis Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dan Qanun Nomor9 Tahun 2019 ). El-Wasathy, 3(2), 260–273. https://doi.org/10.61693/elwasathy.vol32.2025.260-273