Implementasi Strategi Pengalihan Di bawah Tangan Dalam Penyelesaian Pembiayaan Kepemilikan Rumah Bermasalah pada PT. Bank Aceh Syariah
DOI:
https://doi.org/10.61693/elwasathy.vol21.2024.74-93Kata Kunci:
KPR Subsidi, Pembiayaan, Pengalihan di Bawah Tangan, StrategiAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi strategi pengalihan di bawah tangan dalam penyelesaian pembiayaan kepemilikan rumah bermasalah di PT. Bank Aceh Syariah, yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah. Pembiayaan bermasalah dapat disebabkan oleh faktor internal seperti ketidaktepatan dalam menentukan jangka waktu angsuran dan keterampilan petugas, serta faktor eksternal seperti perilaku nasabah dan perubahan regulasi. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif analitis, yang melibatkan wawancara lapangan untuk mendapatkan data dan menganalisisnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bank Aceh Syariah Cabang Kuala Simpang menerapkan beberapa strategi untuk mengatasi pembiayaan kepemilikan rumah subsidi yang bermasalah. Strategi ini meliputi menghubungi nasabah melalui telepon untuk mengingatkan jatuh tempo angsuran, melakukan penjadwalan ulang pembayaran jika nasabah tetap tidak mampu membayar, mengurangi jumlah angsuran, dan memberikan pemotongan bagi hasil. Jika nasabah tetap tidak mampu membayar, unit KPR subsidi dialihkan kepada orang lain dengan nilai yang disepakati. Jika nasabah tidak dapat mencari pengalih, bank akan membantu mencari pihak yang bersedia menerima pengalihan unit tersebut. Strategi-strategi ini terbukti efektif dalam mengurangi pembiayaan bermasalah dan meminimalkan kerugian bagi bank. Kelebihan pembiayaan di Bank Aceh Syariah Cabang Kuala Simpang termasuk cicilan tetap, tanpa penalti keterlambatan, dan penggunaan akad Murabahah yang halal. Penelitian ini menyoroti pentingnya pengelolaan risiko yang baik oleh bank dan tanggung jawab nasabah dalam mengelola keuangan mereka untuk menghindari pembiayaan bermasalah.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 El-Wasathy: Journal of Islamic Studies
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.