Konsep Riba dalam Pinjam Meminjam dalam Islam

Penulis

  • anwar ms Dr.Anwar ms,MH anwarmsmh16@gmail.com

DOI:

https://doi.org/10.61693/elwasathy.vol21.2024.136-145

Kata Kunci:

riba, hutang piutang, denda

Abstrak

Salah satu jenis perbuatan riba yang paling sering dilakukan dalam bermu’amalah adalah terjadi dalam transaksi simpan pinjam. Perbuatan riba jenis ini disebut riba jahiliyyah yang sangat dikecam oleh Rasulullah. Penelitian ini bersifat kualitatif, dengan menyelidiki suatu fenomena sosial dan masalah manusia tentang prilaku ribawi. Pendekatan yang digunakan penulis adalah penelitian pustaka (library research) dengan merujuk pada berbagai sumber-sumber tertulis. Sedangkan Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis isi. Hasil penelitian menunjukkan riba dalam transaksi simpan pinjam terjadi dalam 2 bentuk yaitu pertama; dengan penambahan dari nominal pinjaman saat pelunasan hutang, kedua: penambahan nominal dilakukan apabila terjadi keterlambatan pembayaran, atau sering diistilahkan dengan denda.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Unduhan

Diterbitkan

2024-05-31

Cara Mengutip

Dr.Anwar ms,MH, anwar ms. (2024). Konsep Riba dalam Pinjam Meminjam dalam Islam. El-Wasathy: Journal of Islamic Studies, 2(1), 136–145. https://doi.org/10.61693/elwasathy.vol21.2024.136-145