Konsep Riba dalam Pinjam Meminjam dalam Islam
DOI:
https://doi.org/10.61693/elwasathy.vol21.2024.136-145Kata Kunci:
riba, hutang piutang, dendaAbstrak
Salah satu jenis perbuatan riba yang paling sering dilakukan dalam bermu’amalah adalah terjadi dalam transaksi simpan pinjam. Perbuatan riba jenis ini disebut riba jahiliyyah yang sangat dikecam oleh Rasulullah. Penelitian ini bersifat kualitatif, dengan menyelidiki suatu fenomena sosial dan masalah manusia tentang prilaku ribawi. Pendekatan yang digunakan penulis adalah penelitian pustaka (library research) dengan merujuk pada berbagai sumber-sumber tertulis. Sedangkan Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis isi. Hasil penelitian menunjukkan riba dalam transaksi simpan pinjam terjadi dalam 2 bentuk yaitu pertama; dengan penambahan dari nominal pinjaman saat pelunasan hutang, kedua: penambahan nominal dilakukan apabila terjadi keterlambatan pembayaran, atau sering diistilahkan dengan denda.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 El-Wasathy: Journal of Islamic Studies
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.